Kreatif, Inovatif, Ceria
MUARA WAHAU – Menyusul selesainya rangkaian seleksi Tahap 1, Panitia Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN 2 Muara Wahau secara resmi membuka pendaftaran Tahap 2 khusus Jalur Domisili untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Jalur ini merupakan kesempatan bagi seluruh lulusan SMP/MTs/Sederajat yang bertempat tinggal di dalam wilayah zonasi terdekat dari lingkungan sekolah untuk bergabung menjadi bagian dari keluarga besar SMAN 2 Muara Wahau.
Proses seleksi berkas dan pendaftaran ini akan berlangsung mulai tanggal 29 Juni sampai dengan 3 Juli 2026. Mengingat waktu pelaksanaan yang terbatas, seluruh calon peserta didik diimbau untuk segera mempersiapkan berkas dan melakukan pengisian data dengan cermat.
Proses pendaftaran menggunakan sistem daring (online) yang dikombinasikan dengan verifikasi berkas fisik (offline) di sekolah melalui langkah-langkah berikut:
Akses Laman Resmi: Silakan langsung klik tautan formulir pendaftaran resmi SMAN 2 Muara Wahau berikut: FORMULIR PENDAFTARAN JALUR DOMISILI TAHAP 2.
Pengisian Data: Masukkan alamat email aktif Anda dan lakukan pengisian formulir pendaftaran secara lengkap serta jujur sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Cetak Bukti & Gabung Grup: Selesaikan pengiriman formulir pendaftaran, kemudian langsung bergabung ke grup WhatsApp calon murid baru melalui tautan yang tertera di akhir formulir. Periksa kotak masuk email Anda untuk mengunduh dan mencetak (print) bukti pendaftaran fisik.
Verifikasi Fisik ke Sekolah: Bawa hasil cetak bukti pendaftaran beserta dokumen persyaratan lengkap ke loket pendaftaran SMAN 2 Muara Wahau pada jam kerja (08.00 - 12.00 WITA) untuk diverifikasi oleh panitia. Seluruh dokumen fisik wajib dimasukkan ke dalam MAP BERWARNA MERAH.
Berdasarkan ketentuan resmi panitia, berikut adalah 10 poin persyaratan umum mengenai dokumen kependudukan dan mekanisme seleksi Jalur Domisili yang wajib diperhatikan oleh calon murid dan orang tua/wali:
Masa Berlaku KK: Memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Ketentuan Perbedaan Nama: Dalam hal nama orang tua/wali calon murid sebagaimana pada poin 2 terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
a. Meninggal dunia (dengan melampirkan akta kematian)
b. Bercerai (dengan melampirkan akta cerai)
c. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum penerbitan kartu keluarga terbaru.
Penggantian dengan Surat Keterangan Domisili: Jika kartu keluarga dalam poin 1 tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu yang dimaksud meliputi:
a. Bencana alam; dan/atau
b. Bencana sosial.
Keabsahan Surat Keterangan Domisili: Surat keterangan domisili adalah surat keterangan yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa/Camat sesuai dengan domisili calon Murid. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai: Calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat domisili.
Perubahan Data Kurang dari 1 Tahun: Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
Kategori Perubahan Data: Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada poin 6 dapat berupa:
a. Penambahan anggota keluarga, selain calon Murid
b. Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah
c. Kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
Dokumen Lampiran Perubahan Data: Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana pada poin 7 harus disertakan:
a. Kartu keluarga lama bila kartu keluarga mengalami perubahan data atau rusak.
b. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bila kartu keluarga hilang.
Pertanggungjawaban Hukum: Calon murid menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen kependudukan.
Urutan Prioritas Seleksi: Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, maka penentuan murid yang diterima dilakukan dengan urutan prioritas:
a. Kemampuan akademik
b. Jarak antara tempat tinggal ke sekolah
c. Usia
⚠️ Catatan Penting Panitia: Periksa kembali seluruh kelengkapan berkas Anda sebelum menuju ke loket sekolah. Kesalahan pengisian data ataupun berkas pendaftaran yang tidak lengkap dapat langsung memengaruhi proses serta hasil seleksi Anda.
Informasi berkala dan kendala pengisian sistem dapat dipantau langsung melalui akun Instagram resmi sekolah di @sman2muarawahau. Mari persiapkan dokumen Anda dengan baik dan jadilah bagian dari keluarga besar SMAN 2 Muara Wahau! "Kreatif, Inovatif, Ceria"